Rombongan Harley-Davidson Dicegat Polisi, Ditilang Gara-gara Rotator, Simak Lagi Aturannya

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Senin, 29 Maret 2021 | 17:12 WIB

Komunitas Harley Davidson yang diberhentikan polisi karena gunakan strobo (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Belum lama ini Satpatwal Polda Metro Jaya melalui akun Instagram-nya, mengunggah foto anggotanya saat menertibkan rombongan pengendara motor gede (moge) Harley-Davidson (28/3/2021).

Rombongan pengendara moge tersebut dihentikan karena motornya menggunakan lampu rotator, dan ditemukan juga ada beberapa motor pajaknya mati.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Lilik, menjelaskan bahwa penilangan itu bermula dari upaya penertiban kendaraan pengguna knalpot bising.

Saat itu penilangan berlangsung di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Baru 4 Jam Diluncurkan, Ditlantas Polda Jateng Catat 3.000 Pelanggar Kena Tilang ETLE

Adapun postingan tersebut sebagai bukti polisi tidak tebang pilih dalam penindakan lalu lintas.

"Rotator atau strobo sebenarnya memang dilarang digunakan sembarangan. Sebab, aturan penggunaan rotator sudah tertera dalam Undang-undang LLAJ nomor 22 tahun 2009. Hanya kendaraan tertentu dan khusus yang diperkenankan serta memiliki prioritas," kata Kompol Lilik (28/3/2021).

Atas kejadian ini, Lilik berharap jadi pelajaran untuk semua pihak, terutama bagi yang masih nekat memasang lampu rotator atau Strobo.

"Taati peraturan lalu lintas yang ada bahwa rotator dan sirine itu hanya diberikan kepada kepolisian, damkar, ambulans dan mobil khusus yang memang diperkenankan sesuai undang-undang," tandasnya.

Baca Juga: Ada Larangan Polisi Kawal Konvoi Moge, Panglima Harley-Davidson RGOG Angkat Bicara