Ganjil-Genap Belum Diberlakukan, Polisi Beri Alasan Begini

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Selasa, 30 Maret 2021 | 20:05 WIB

Penerapan ganjil genap ditiadakan (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

Sekadar informasi, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Pembatasan berlaku sejak 23 Maret 2021 hingga 5 April 2021.

Perpanjangan PPKM mikro tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 294 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Instruksi Gubernur Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro tingkat RT.