Aturan Perjalanan Dalam Negeri Per 1 April 2021, Siap-Siap Ada Tes Acak

Irsyaad Wijaya - Rabu, 31 Maret 2021 | 14:35 WIB

Ilustrasi. Mudik lebaran 2021 resmi dilarang pemerintah, ini kata ahli epidemiologi (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Pemerintah mengeluarkan aturan baru Perjalanan Orang Dalam Negeri di masa Pandemi Covid-19.

Ketentuan perjalanan baru tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 yang berlaku mulai 1 April 2021, baik perjalanan darat, laut dan udara

SE itu mengatur tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo pada 26 Maret 2021.

Salah satunya tertulis larangan makan dan minum selama perjalanan penerbangan dengan estimasi perjalanan kurang dari 2 jam.

Agar tak salah paham dan lebih jelas, berikut detail ketentuan terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri:

Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Kebijakan Berlaku Mulai 6 Mei

Protokol

Berdasarkan ketentuan terbaru, setiap individu yang melakukan perjalanan wajib mematuhi protokol 3M.

Protokol 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mencuci tangan.

Pengetatan protokol kesehatan yang perlu dilakukan, yakni:

  1. Memakai masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut
  2. Jenis masker yang digunakan pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis
  3. Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan dan udara
  4. Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan kurang dari 2 jam terkecuali individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan membahayakan keselematannya.

Ketentuan Pelaku Perjalanan

Pelaku perjalanan dalam negeri juga wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:

Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2021/03/29/113000865/catat-aturan-terbaru-perjalanan-dalam-negeri-berlaku-mulai-1-april