Otomotifnet.com - Perluasan relaksasi PPnBM ke mobil dengan kapasitas mesin hingga 2.500 Cc akhirnya diberlakukan pemerintah.
Sejalan dengan dikeluarkannya aturan tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi mengeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 839 Tahun 2021.
Tentang Kendaraan Bermotor Dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Ditanggung Pemerintah Pada Tahun Anggaran 2021.
Dalam keputusan ini, Kemenperin menjabarkan daftar mobil di bawah 2.500 cc yang berhak mendapatkan diskon PPnBM 50 persen.
Baca Juga: Honda City Hatchback RS, Segini Harganya Setelah Kena Diskon PPnBM 0%
Uniknya, syarat penerima relaksasi ini berbeda kalau dibandingkan dengan relaksasi pertama untuk mobil berkubikasi di bawah 1.500 cc.
Untuk mobil di bawah 1.500 cc, salah satu syarat untuk mendapatkan relaksasi ini adalah memiliki local purchase sebesar 70 persen.
Namun, untuk mobil berkubikasi di bawah 2.500 cc, syaratnya adalah memiliki local purchase 60 persen.
Hal ini tertuang pada Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 839 Tahun 2021, Diktum KEDUA, yang berbunyi;
Baca Juga: Wuling Almaz dan Almaz RS Tak Lolos PPnBM Mobil 2.500 Cc, TKDN Berapa Persen?
"Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 60% (enam puluh persen),"
Dengan begitu, bukan hanya Toyota Fortuner dan Toyota Kijang Innova yang bisa menikmati relaksasi ini, ada beberapa mobil lain yang turut mendapat diskon PPnBM.
Lantas, apa saja mobilnya, berikut daftarnya:
Model |
Toyota Kijang Innova 2.0 |
Toyota Kijang Innova 2.4 |
Toyota Fortuner 2.4 4x2 |
Toyota Fortuner 2.4 4x4 |
Honda Brio RS |
Honda CR-V 1.5 Turbo |
Honda HR-V 1.8 |
Honda CR-V 2.0 CVT |
Honda City Hatchback |