"Petugas sudah turun kelapangan untuk melakukan olah TKP, dan barang bukti kita amankan," kata M Nur.
Menurutnya, atas kejadian itu, Polres Bungo menetapkan Eka Riani sebagai tersangka.
Mobil dinas tersebut diketahui dipegang oleh Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo, Eka Riani.