Tanya Polisi: Mutasi Mobil atau Motor Luar Kota, Bisakah Dari Kota Domisili?

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Selasa, 13 April 2021 | 08:40 WIB

Ilustrasi Unit mobil lelang (M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Salah satu PR membeli mobil atau motor bekas dari luar kota adalah pengurusan pajak tahunan.

Apalagi nantinya wajib mengurus administrasi antar daerah jika mobil atau motor bekas yang sudah dibeli ingin dibalik nama sekaligus.

Pemilik mesti melakukan cabut berkas dari daerah asal mobil atau motor berkas tersebut atau istilahnya mutasi.

Lalu mendaftarkan kembali berkas mobil atau motor tersebut ke wilayah si pemilik tinggal.

Pertanyaan ke polisi, apakah pengurusan mutasi atau cabut berkas bisa dilakukan di kota yang berbeda?

Baca Juga: Beli Mobil Suzuki Bekas Gratis Mutasi Balik Nama, Cek Pelatnya

"Tidak bisa, karena harus di lakukan proses mutasi dari kota asal, karena buku registrasi dan arsipnya ada di kota asal," kata Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Ardila Amry, (10/4/21).

Namun berbeda untuk mobil atau motor yang akan dibalik nama jika masih satu provinsi tidak perlu mutasi.

Jika ingin melakukan cabut berkas, berikut sejumlah persyaratan yang dibutuhkan:

Syarat

- STNK asli dan fotokopi

- BPKB asli dan fotokopi

- KTP yang akan digunakan

- Faktur pembelian

- Kuitansi jual beli bermaterai

Setelah persyaratan lengkap, pemilik bisa langsung memulai untuk mengurus mutasi.