"Sekarang sudah jelas larangannya, seluruh transportasi baik itu pribadi dan umum dilarang untuk melakukan perjalanan untuk mudik," tutur Sani.
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H, dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Merujuk ketentuan tersebut, larangan mudik mulai berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021.
Ditegaskan juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, beleid yang baru akan mengatur berbagai hal tentang jenis perjalanan yang dilarang, pengawasan, pengecualian, hingga sanksi-sanksi.
Baca Juga: Ngovi Bahas Nasib Awak Bus, Potong Gaji Hingga Dirumahkan Sementara
“Pengaturan juga termasuk ketentuan mengenai wilayah aglomerasi,” papar Adita dalam konferensi pers yang digelar virtual (8/4).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyebutkan, pada sektor transportasi jalur darat pihaknya akan melarang kendaraan umum seperti bus yang mengangkut penumpang, dan juga travel melakukan perjalanan ke luar wilayah pada periode Mudik Lebaran 2021.
"Selain itu, larangan juga berlaku kepada kendaraan bermotor perseorangan penumpang seperti mobil dan sepeda motor tidak diizinkan melakukan perjalanan," terang Budi.