Dari keterangan pelaku, sambung Adytiawarman, aksi di video yang dilakukan MAZ untuk disebarkan melalui media sosial.
"Ingin viral," tuturnya.
Atas aksi drifting yang dilakukannya, MAZ dijerat 4 pasal sekaligus diantaranya, Pasal 286, 283, 287 (1), dan 311.
"Sudah dilakukan penindakan tilang," ucap Adytiawarman.