Honda Scoopy Digasak Maling, Dibarter Shogun Jadul Pelaku, Niat Jual Gagal Total

Ignatius Ferdian - Selasa, 20 April 2021 | 14:40 WIB

Honda Scoopy dicuri, maling tinggal Suzuki Shogun lawasnya (Ignatius Ferdian - )

Lanjut, ia menambahkan pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Mojosongo, untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling 5 tahun," pungkasnya.

Sumber: https://solo.tribunnews.com/2021/04/20/bikin-geleng-geleng-maling-di-mojosongo-boyolali-curi-honda-scoopy-tinggalkan-suzuki-shogun-lawas?page=all