Honda Scoopy Digasak Maling, Dibarter Shogun Jadul Pelaku, Niat Jual Gagal Total

Ferdian - Selasa, 20 April 2021 | 14:40 WIB

Honda Scoopy dicuri, maling tinggal Suzuki Shogun lawasnya

Lanjut, ia menambahkan pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Mojosongo, untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling 5 tahun," pungkasnya.

Sumber: https://solo.tribunnews.com/2021/04/20/bikin-geleng-geleng-maling-di-mojosongo-boyolali-curi-honda-scoopy-tinggalkan-suzuki-shogun-lawas?page=all

YANG LAINNYA