Pasalnya, ambulans tersebut sedang membawa seorang pasien.
Kasatlantas Polresta Tangerang, Kompol Roby Heri Saputra mengatakan, pihaknya telah mengetahui kejadian.
Pihaknya pun sudah mengetahui identitas pemilik mobil dan akan melakukan pemeriksaan.
"Iya kami sudah tahu kejadiannya dan data pemilik mobil sudah ada," kata Roby saat dikonfirmasi (22/4/2021) malam.
Baca Juga: Brio dan 1 Mobil Terobos Jalur Contra Flow, Dishub Geram Dan Ingatkan Pengemudi
"Pengemudi mobil itu seorang ibu berinisial J yang tinggal di Perumahan Sudirman Indah, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang," terangnya lagi.
Lanjut Roby, peristiwa itu masuk dalam pelanggaran lalu lintas dan ternyata terjadi pada Rabu (21/4/2021).
"Sebagai tindak lanjut, kita berikan sanksi tilang karena berdasarkan aturan, pengemudi sudah melanggar lalu lintas," ungkap Roby.
Dia menerangkan, aturan yang dilanggar yakni Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 Lalu Lintas dan Pasal 135 tentang prioritas pengguna jalan.
Baca Juga: Honda Brio Diburu Polisi, Gulung Bocah Main Sepeda, Tubuh Masuk Kolong