Honda Brio Dibawa Emak-emak Zigzag, Halangi Laju Ambulans, Identitas Sudah Diketahui Polisi

Ignatius Ferdian - Sabtu, 24 April 2021 | 13:00 WIB

Honda Brio dibawa emak-emak halani laju ambulans (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Viral video Honda Brio berwarna putih terlihat menghalang-halangi laju ambulans yang sedang membawa pasien.

Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang dan viral di media sosial.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @warung_jurnalis pada hari Kamis (22/4/2021), mobil berwarna putih seperti secara sengaja menghalangi laju ambulans.

Polisi sudah mengantongi identitas si pengemudi mobil tersebut yang ternyata seorang ibu berinisial J tinggal di Perumahan Sudirman Indah, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Honda Brio RS Jungkir Balik, Tepat di Antara Dua Tiang, Tusuk Yamaha V-Ixion Dari Arah Lawan

Bahkan polisi pun sudah menilangnya lantaran telah melakukan pelanggaran lalu lintas yakni Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 Lalu Lintas dan Pasal 135 tentang prioritas pengguna jalan.

Pada tayangan video berdurasi 57 detik tersebut, terlihat Honda Brio seperti secara sengaja menghalangi laju ambulans.

Padahal, ambulans sudah melaju kencang sambil menyalakan sirene

Namun, mobil berpelat nomor B-1642-GKN tersebut seolah-olah menghalangi dengan melaju kencang di depan ambulans sambil ugal-ugalan.

Baca Juga: Honda Brio Terburai Wajahnya, Ban Depan Rontok di Tol, Pengemudi Kaget Saat Nyalip

Pasalnya, ambulans tersebut sedang membawa seorang pasien.

Kasatlantas Polresta Tangerang, Kompol Roby Heri Saputra mengatakan, pihaknya telah mengetahui kejadian.

Pihaknya pun sudah mengetahui identitas pemilik mobil dan akan melakukan pemeriksaan.

"Iya kami sudah tahu kejadiannya dan data pemilik mobil sudah ada," kata Roby saat dikonfirmasi (22/4/2021) malam.

Baca Juga: Brio dan 1 Mobil Terobos Jalur Contra Flow, Dishub Geram Dan Ingatkan Pengemudi

"Pengemudi mobil itu seorang ibu berinisial J yang tinggal di Perumahan Sudirman Indah, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang," terangnya lagi.

Lanjut Roby, peristiwa itu masuk dalam pelanggaran lalu lintas dan ternyata terjadi pada Rabu (21/4/2021).

"Sebagai tindak lanjut, kita berikan sanksi tilang karena berdasarkan aturan, pengemudi sudah melanggar lalu lintas," ungkap Roby.

Dia menerangkan, aturan yang dilanggar yakni Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 Lalu Lintas dan Pasal 135 tentang prioritas pengguna jalan.

Baca Juga: Honda Brio Diburu Polisi, Gulung Bocah Main Sepeda, Tubuh Masuk Kolong

Sebab, satu dari beberapa prioritas pengguna jalan adalah ambulans.

"Kami berikan sanksi, dan ini masih proses pemeriksaan, sisanya kami akan berikan edukasi kepada yang bersangkutan," kata Roby.

Ia juga berharap, masyarakat tidak mencontoh apa yang dilakukan oleh pengendara mobil tersebut.

Lantaran dapat membahayakan dan merugikan diri sendiri bahkan pengguna jalan lainnya.

"Di video tersebut dilihatkan ambulans ada lecet di bagian kiri karena berusaha mendahului mobil Brio. Harusnya bisa berikan prioritas jalan karena ambulans sudah pakai sirene," kata Roby.

Sumber: https://wartakota.tribunnews.com/2021/04/24/viral-emak-emak-pengendara-brio-di-tangerang-halangi-laju-ambulans-polisi-kantongi-identitasnya?page=all