Karena itu, apabila Dirlantas atau Kasatlantas membolehkan jalur itu dibuka di jam tertentu untuk kendaraan pribadi, tilang elektronik tak akan difungsikan.
Namun Sambodo mengingatkan masyarakat, jangan sekali-kali masuk jalur busway tanpa instruksi dari polantas.
"Tanpa perintah petugas tak boleh jalur busway itu dimasuki kendaraan lain," kata Sambodo.