Polantas Bisa Minta Kendaraan Pribadi Masuk Busway, Berikut Ini Aturannya

Ignatius Ferdian - Selasa, 27 April 2021 | 17:20 WIB

Ilustrasi busway (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.comBusway atau jalur bus memang seharusnya dikhususkan untuk bus Transjakarta.

Namun, polisi lalu lintas kadang-kadang meminta kendaraan pribadi untuk menggunakan busway.

Hal itu biasanya dilakukan apabila kondisi jalan sangat macet dan tak ada bus Transjakarta yang sedang melintas di busway.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan, dalam kondisi tertentu, polisi lalu lintas memang dibolehkan untuk meminta pengendara masuk jalur bus.

Baca Juga: Toyota Harrier Kaca Berserakan, Kap Mesin Ringsek, Telentang Tubruk Separator

"Memang terkadang polisi memerintahkan pengendara masuk busway. Tapi sudah ada SOP (standar operasional prosedur)-nya," kata Sambodo  (26/4/2021).

Sambodo mengatakan, polantas harus meminta izin terlebih dulu kepada Dirlantas Polda Metro Jaya apabila hendak membuka busway untuk kendaraan pribadi.

Izin itu juga bisa diajukan kepada Kepala Satuan Lalu Lintas sesuai wilayahnya. "Kalau sudah diizinkan oleh Dirlantas atau Kasatlantas, setiap yang terkait pelanggaran masuk busway bisa dikecualikan," kata Sambodo.

Sambodo menjelaskan, saat ini sejumlah jalur busway sudah dipasangi kamera tilang elektronik.

Baca Juga: Porsche 718 Boxster Nekat Terobos Jalur Transjakarta, Pengemudi Akhirnya Diciduk Polisi

Karena itu, apabila Dirlantas atau Kasatlantas membolehkan jalur itu dibuka di jam tertentu untuk kendaraan pribadi, tilang elektronik tak akan difungsikan.

Namun Sambodo mengingatkan masyarakat, jangan sekali-kali masuk jalur busway tanpa instruksi dari polantas.

"Tanpa perintah petugas tak boleh jalur busway itu dimasuki kendaraan lain," kata Sambodo.

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/26/11574451/polantas-boleh-minta-pengendara-masuk-busway-ini-aturannya