Otomotifnet.com - Tarif tol Soekarno-Hatta atau tol Sedyatmo naik per 29 April 2021 untuk semua golongan.
Kenaikan tarif ini diinformasikan melalui akun Instagram @jasamargametropolitan yang dikelola anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Besaran kenaikan tarif untuk semua golongan kendaraan merata, yakni Rp 500.
Tarif Tol Bandara Soekarno-Hatta naik ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 265/KPTS/M/2021.
"Jangan lupa untuk selalu pastikan kecukupan saldo uang elektronik yang kalian miliki agar perjalanannya semakin lancar ya," tulis akun @jasamargametropolitan dalam keterangan unggahannya, (26/4/21).
Baca Juga: Bakal Ada 31 Ruas Jalan Tol yang Naik Tarif Pada 2021, Ini Jadwalnya
Sebelumnya, PT Jasa Marga (Persero) Tbk sudah melakukan penyesuaian tarif Tol Sedyatmo atau Tol Bandara Soekarno-Hatta pada 14 Februari 2019.
Saat itu, keputusan kenaikan tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No 121/KPTS/M/2019 tanggal 6 Februari 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol.
Berikut tarif terbaru Tol Bandara Soekarno-Hatta mulai 29 April 2021:
- Golongan I: Rp 8.000 (sebelumnya Rp 7.500)
- Golongan II: Rp 10.500 (sebelumnya Rp 10.000)
- Golongan III: Rp 10.500 (sebelumnya Rp 10.000)
- Golongan IV: Rp 11.500 (sebelumnya Rp 11.000)
- Golongan V: Rp 11.500 (sebelumnya Rp 11.000)