Otomotifnet.com - Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Kayuagung menuju Palembang akan mengalami kenaikan tarif.
Hal tersebut lantaran, penambahan panjang tol (Jakabaring-Kramasan) sepanjang 9 Kilometer.
Adapun besaran tarif yang diberlakukan mulai tanggal 9 Februari 2021 mendatang ini dibagi sesuai jenis golongan kendaraan yang melintas.
Golongan I dengan jenis kendaraan Sedan, Jip, Pikap/Truk dan Bus.
Baca Juga: Tarif Tol BORR Naik, Pasca Beroperasinya Ruas Simpang Yasmin-Semplak, Jadi Segini
Biaya yang dikeluarkan dari Kayuagung — Palembang Rp50.000 ribu atau per kilometer sekitar Rp1.150 rupiah.
Golongan II dan III jenis kendaraan Truk dengan 2 (dua), dan 3 (tiga) gandar atau sumbu roda truk. Dikenakan biaya yang sama.
Biaya yang dikenakan dari Kayuagung — Palembang Rp75.000 atau perkilo meter sekitar Rp1.725 rupiah.
Sedangkan untuk Golongan IV dan V jenis kendaraan truk berukuran besar dengan 4 (empat) dan 5 (lima) gandar. Dikenakan biaya yang sama.
Baca Juga: Tol BORR Seksi IIIA Resmi Beroperasi, Dibuka Mulai 30 Januari 2021
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR