Otomotifnet.com - PT Jasa Marga (Persero) terpantau menaikkan tarif pada enam ruas tol yang berlaku sejak Minggu (17/01/2021).
Mulai ruas tol di Jakarta Outer Ring Road (JORR), Cikampek-Padalarang, Padalarang-Cileunyi, Semarang Seksi A, B, dan C, Palimanan-Kanci hingga Surabaya-Gempol.
Tak hanya itu, tarif terintegrasi juga sudah mulai diberlakukan untuk ruas tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Langkah penyesuaian tarif ini dilakukan pihak Jasa Marga setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi di wilayah sekitar ruas jalan tol.
Baca Juga: Enam Ruas Tol Tarif Naik per 17 Januari 2021, Ini Rincian Daftarnya
Dengan adanya penyesuaian tarif tol, apakah ongkos tiket angkutan umum, khususnya bus akan mengalami kenaikan?
Seperti dikatakan Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan.
"Sepertinya kenaikan tarif tol tidak mengganggu komponen tiket bus. Korelasi kenaikan tarif tol sudah pasti dengan kualitas jalan," kata Kurnia (18/01/2021).
Pria yang akrab disapa Sani ini justru mengusulkan agar tarif tol untuk angkutan umum dan kendaraan pribadi dibuat berbeda.
Baca Juga: Pembangunan Tol Cisumdawu Dikebut, Kejar Target Beroperasi Akhir 2021
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR