Enam Ruas Tol Tarif Naik per 17 Januari 2021, Ini Rincian Daftarnya

Ignatius Ferdian - Minggu, 17 Januari 2021 | 13:30 WIB

Ilustrasi ruas tol Trans jawa (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Enam ruas tol di wilayah Trans Jawa akan melakukan penyesuaian harga mulai 17 Januari 2021.

Enam ruas tol yang mengalami penyesuaian tarif adalah Jakarta Outer Ring Road/JORR (E1, E2, E3, W2U dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami), Cikampek-Padalarang, Padalarang-Cileunyi, Semarang Seksi A,B,C, Palimanan-Kanci, dan Surabaya-Gempol.

Dwimawan Heru, Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga mengatakan, hal ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR terkait penyesuaian tarif untuk masing-masing ruas sejak tahun 2020.

"Ini merupakan penundaan karena keputusannya sudah ditetapkan sejak tahun lalu. Tapi, Jasa Marga belum melakukan penyesuaian dengan pertimbangan kondisi pandemi Covid-19 masih berlangsung," katanya di keterangan resmi belum lama ini.

Baca Juga: Pembangunan Tol Cisumdawu Dikebut, Kejar Target Beroperasi Akhir 2021

Adapun penyesuaian tarif terkait diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan tiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

“Saat ini, dengan harapan pada penanganan pandemi Covid-19 melalui program vaksin, Jasa Marga akan melakukan penyesuaian tarif yang sebenarnya di beberapa ruas tol sudah tertunda berbulan-bulan lamanya,” ujar Dwimawan.

Baca Juga: Wacana Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Bikin Warga Resah, Takut IMB Jadi Syarat Ganti Rugi