Otomotifnet.com - Wacana pembangunan Tol Gilimanuk-Mengwi yang akan menjadi jalan tol kedua di Provinsi Bali setelah Tol Bali Mandara terus dicanangkan.
Kabarnya Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi akan dibangun melintasi Kabupaten Badung, Kabupaten Tabanan dan Kabupaten Jembrana membentang sejauh 95,511 Km.
Pemerintah juga sudah mengutus tim khusus untuk melakukan sosialisasi terkait basic design atau gambaran dasar dari desain jalan tol ini ke wilayah yang terdampak pembangunan.
Namun warga desa justru dibuat resah setelah dilakukan sosialiasi rencana pembangunan jalan tol Gilimanuk-Mengwi tersebut, terutama bagi yang rumahnya terpatok dalam tataran basic design.
Baca Juga: Proyek Tol Yogyakarta-Solo Terus Berlanjut, Lokasi Pintu Tol di Klaten Sudah Ditentukan
Keresahan warga ini lantaran salah satu syarat untuk medapatkan ganti rugi lahan adalah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Adanya syarat kepemilikan IMB tentu akan menyulitkan masyarakat desa yang rumahnya terdampak pembangunan jalan tol Gilimanuk-Mengwi.
"Kalau seperti itu, maka akan sulit dipenuhi. Karena di desa jarang ada bangunan yang memiliki IMB," kata Perbekel Desa Nusasari, Kabupaten Jembrana, I Wayah Ardana (14/1/2021).
Ardana melanjutkan, masyarakat di Desa Nusasari sejatinya sangat menyambut baik adanya pembangunan jalan tol ini.
Baca Juga: Proyek Tol Solo-Jogja Mulai Digeber, Lahan yang Sudah Dibebaskan Diratakan Alat Berat