Hanya saja, mereka meminta ganti rugi yang diberikan sesuai dengan nilai yang semestinya dan tidak membebankan masyarakat.
Secara terpisah, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jembrana, I Wayan Sudarta pun membeberkan sedikit pendapatnya terkait pembangunan jalan tol Gilimanuk-Mengwi.
Menurut Wayan, adanya syarat IMB tentu akan menyulitkan masyarakat desa dalam mendapatkan uang ganti rugi sehingga lebih baik ditiadakan.
"Kami akan komunikasikan dengan tim appraisal atau penilai yang nanti dibentuk. Di mana dalam nilai taksiran itu supaya sesuai dan tidak ada syarat yang menyulitkan masyarakat," ujar Sudarta.
Baca Juga: Pemerintah Siap Bangun Jalan Tol Cibadak-Pelabuhan Ratu, Panjangnya 34,5 Km
Kemungkinan untuk syarat IMB dihilangkan masih ada, mengingat lokasi yang ditetapkan dalam basic design belum resmi.
"Sekarang ini belum ada penetapan lokasi dan tim appraisal. Jadi masukan dan pertanyaan masyarakat itu nanti akan kami sampaikan jika sudah ada tim yang dibentuk," sambung Sudarta.
Sekadar informasi, rencana pembangunan jalan tol Gilimanuk-Mengwi saat ini sudah dalam tahap sosialisasi.
Untuk pembangunan tol sepanjang 95,511 Km itu dilakukan secara bertahap dan akan dimulai pada pertengahan 2021.
Baca Juga: Beberapa Ruas Tol Trans Jawa Akan Mengalami Kenaikan Tarif, Ini Daftar Terbarunya