Jika terjadi hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan, mereka tidak dilindungi asuransi Jasa Raharja,” ujar Budi, dalam diskusi virtual (29/4/2021).
“Selain itu, harga yang ditawarkan ke masyarakat untuk menggunakan jasa travel gelap ini mencapai Rp 750.000 per orang dan ini lebih mahal dibandingkan angkutan umum,” kata dia.
Bersama dengan Polri, Kemenhub memastikan bakal menindak tegas travel gelap yang nekat beroperasi pada masa larangan mudik.
Menurutnya, saat ini sudah ada 115 unit kendaraan travel gelap yang diamankan oleh Polda Metro Jaya dalam operasi penyisiran dalam dua hari terakhir.
“Selain itu, saat ini Polri juga telah membentuk patroli siber untuk menjaring travel gelap yang menawarkan jasanya melalui media sosial kepada masyarakat,” ucap Budi.
Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/01/100200815/ongkos-travel-gelap-per-orang-tembus-rp-750.000