Otomotifnet.com - Daihatsu Gran Max ini viral setelah dihentikan aparat kepolisian di pintu tol keluar Tol Ngawi, Jawa Timur.
Mobil ini dicegat pihak berwajib dalam rangka penyekatan pemudik.
Namun saat sedang dilakukan pemeriksaan, ditemukan uang sebesar Rp 2,1 miliar yang ada di bagian belakang dan hanya ditutup terpal.
Saat pemeriksaan dilakukan, pengemudi tidak dilengkapi surat ataupun dokumen terkait uang Rp 2,1 miliar tersebut.
Baca Juga: Daihatsu Gran Max Disulap Jadi Motorhome, Karoseri Delima Jaya Beri Estimasi Biayanya
Pengemudi mobil mengaku, uang itu merupakan milik majikannya yang dibawa dari Bandung, Jawa Barat.
Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya mengatakan, uang tersebut milik warga Sidoarjo dan Magetan.
"Kita berhasil mengamankan sebuah Gran Max warna putih, di dalam kendaraan setelah kita cegat, kita melaksanakan penyekatan, pemeriksaan identitas, ternyata di bagian belakang kendaraan membawa uang sejumlah Rp 2,1 M," kata Winaya.
Uang Rp 2,1 miliar itu milik dua orang, yang pertama berinisial JNT Rp 1,48 miliar dan warga Magetan berinisial JBS sebanyak Rp 620 juta.
Baca Juga: Terios dan Xenia Laris Manis, Daihatsu Persingkat Waktu Produksi
Uang tersebut dalam bentuk pecahan Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, dan Rp 50.000 dengan jumlah total Rp 2,1 miliar.
Pihak kepolisian pun melakukan pengawalan kendaraan tersebut hingga ke tempat tujuan. "Ini dalam bentuk cash, kemudian kita kawal menuju ke Magetan oleh dua anggota Polri," ujar dia.
Hal itu dilakukan untuk menjaga keamanan selama perjalanan. "Ini salah satu bentuk pelayanan yang kita berikan untuk menjamin adanya rasa aman kepada masyarakat," tambah Winaya.