Bus Berstiker Khusus Bisa Beroperasi Saat Mudik Dilarang, Kemenhub Beri Penjelasan

Ignatius Ferdian - Senin, 3 Mei 2021 | 19:30 WIB

deretan armada bus dari sejumlah PO yang masih terparkir di Terminal Jombor Yogyakarta. (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Kementerian Perhubungan diketahui menerbitkan stiker khusus untuk bus yang bisa beroperasi selama larangan mudik Lebaran.

Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menyampaikan bahwa kendaraan berstiker ini akan digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan SELAIN MUDIK.

Sesuai dengan ketentuan di Surat Edaran Satgas No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021, dalam masa pelarangan mudik masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan NON MUDIK yaitu : bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa/lurah setempat yang bertanda tangan basah/ elektronik.

“Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini BUKAN melayani PEMUDIK, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan SELAIN MUDIK dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Mudik Lebaran Dilarang, PO Bus Yang Pakai Stiker Ini Diizinkan Beroperasi, Tapi Ada Syaratnya

Oleh karena itu kami menerbitkan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat,” tegasnya.

Stiker ini diberikan secara gratis dan dikoordinir oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat dan hanya bisa didapatkan dengan mengisi data pada tautan: https://forms.gle/Dq93DyFVgepPV2oW7.

“Sementara itu bagi pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas mohon menyertakan persyaratan seperti surat izin perjalanan. Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021,” pungkas Dirjen Budi.

Sumber: https://www.tribunnews.com/nasional/2021/05/03/bus-berstiker-khusus-beroperasi-di-masa-pelarangan-mudik-ini-penjelasan-kemenhub