Otomotifnet.com - Meski pemerintah memberlakukan larangan mudik, ada kemungkinan sejumlah bus masih diperbolehkan beroperasi selama larangan tersebut berlaku.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membatasi jumlah kendaraan bus yang melakukan pelayanan untuk pengguna jasa yang dikecualikan pada larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyebutkan, pihaknya akan melakukan diskusi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) terkait komposisi pembatasan jumlah ini.
"Pembatasan jumlah bus yang dibatasi pada periode larangan mudik ini, salah satunya menggunakan stiker khusus angkutan mudik yang akan ditempel di bus," ucap Budi saat dikonfirmasi (1/5/2021).
Baca Juga: Travel Gelap Bermunculan Meski Ada Larangan Mudik, Tawarkan Ongkos Rp 750 Ribu per Orang
Stiker ini memperbolehkan angkutan bus untuk melakukan perjalanan pada periode mudik lebaran.
Meski begitu, lanjut Budi, persyaratan yang diharuskan kepada para penumpang untuk melakukan perjalanan harus sesuai dan juga lengkap.
"Kemudian untuk bus yang tidak ada stikernya, sebetulnya tidak boleh jalan nantinya. Cuma nanti kita akan diskusi lebih lanjut terkait hal ini," ujar Budi.