Pajak Mobil atau Motor Habis Pas Lebaran? Polisi: Biasanya Bebas Denda

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Selasa, 4 Mei 2021 | 10:30 WIB

Samsat Keliling di Kota Semarang, berlokasi di depan E-Plaza Simpanglima (M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Pelayanan Samsat akan libur jelang lebaran 2021.

Berlaku untuk pelayanan di Kantor Bersama Samsat Induk, Samsat Corner, Samsat Drive Thru dan Samsat keliling.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Taslim Chairuddin.

"Pelayanan STNK pasti tutup," kata Taslim saat dihubungi, (2/5/21).

"Kapan waktunya, mengikuti kebijakan Pemprov setempat, ketika Gubernur menetapkan libur bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) otomatis kita juga libur dari tugas Samsat, tetapi belum libur dalam melaksanakan tugas Polri," sambungnya.

Baca Juga: Pemutihan Denda dan Diskon PKB di Seluruh Jawa Timur Berlaku Hingga Juni 2021

Lantas, akankah ada dispensasi bagi masyarakat yang pajaknya jatuh tempo di hari libur tersebut?

"Sepengetahuan saya selama ini kalau pajak jatuh tempo di hari libur biasanya tidak dikenakan denda. Namun ada kecendrungan juga setiap Bapenda memiki kebijakan berbeda-beda," ungkapnya.

Namun ia berharap, agar masyarakat untuk langsung membayarkan pajak sebelum pelayanan ditutup.

Sekadar informasi, pemerintah menetapkan libur nasional pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H selama 2 hari, yakni tanggal 13-14 Mei serta cuti bersama 3 hari yakni tanggal 12,17-19 Mei 2021.

Namun, pemerintah telah merevisi kembali mengenai cuti bersama libur Idul Fitri yang memangkasnya menjadi satu hari yakni tanggal 12 Mei 2021.