Otomotifnet.com - Toyota Calya terjaring razia penyekatan di perbatasan Trenggalek-Ponorogo, (6/5/21).
Polisi dibuat tercengang saat periksa isi kabin Calya nopol AG 1322 SL.
Sebab bukan berisi pemudik, namun kabin dipenuhi ratusan botol arak alias minuman beralkohol.
Kasubag Humas Polres Trenggalek, AKP Bambang Dwiyanto mengatakan, barang bukti miras dan Calya telah diamankan di Mapolres Trenggalek.
Sementara pengemudinya telah dimintai keterangan awal.
Baca Juga: Polisi Hentikan Suzuki APV, Begitu Lihat Isi Kabinnya, Bikin Geram
"Ini sambil menunggu proses penyelidikan," kata Bambang, saat dikonfirmasi.
Menurut dia, kelanjutan masalah itu masih menunggu hasil dari penyelidikan. Mereka yang terlibat bisa terancam Undang-Undang Pangan atau Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
"Seperti apa nanti, bergantung fakta dari didapat," terangnya.
Kepala Pos Pam Check Point Rayon IV Perbatasan Trenggalek – Ponorogo, AKP Supadi menjelaskan, temuan Calya yang mengangkut arak itu berlangsung kurang dari satu jam setelah penyekatan dimulai.
Calya itu dikemudikan oleh FR (27), warga Desa Serut, Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Selain FR, satu penumpang lain di Calya putih itu adalah EP (46) yang beralamat KTP Kota Batam.
Sebanyak 20 kardus berisi arak jowo diangkut di jok tengah dan bagasi belakang.
Jumlah total arak jowo yang ditemukan petugas sebanyak 271 botol ukuran 1,5 liter.
Menurut Supadi, miras tersebut rencananya akan dibawa ke Kabupaten Tulungagung. Arak jowo itu diangkut dari Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Setelah kami mendapati bahwa ada mobil yang mengangkut miras, saat itu juga kendaraan, pelaku, dan muatan kami amankan di kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Supadi.
Baca Juga: Toyota Hilux Bikin Kaget Polisi, Dinding Bak Jadi Sarang 39 Kg Sabu-sabu
Untuk saat ini, seluruh barang bukti telah dipindahkan dari Polsek Tugu ke Mapolres Trenggalek.
Kasus temuan itu juga telah dilimpahkan dari Polsek ke Sat Sabhara untuk diproses lebih lanjut.
Selain itu, petugas juga memutarbalikkan kendaraan yang pengemudinya hendak mudik menuju atau melewati Kabupaten Trenggalek.