Otomotifnet.com - Sebuah mobil Suzuki APV berwarna abu-abu metalik dihentikan oleh petugas kepolisian pada hari Sabtu (21/04/2018) pukul 08.30.
Mobil tersebut dihentikan di Jalan Terusan Cibaduyut, depan Pos Polisi Kopo Permai, Dayeuhkolot, Bandung.
Saat itu anggota unit Lantas Polsek Dayeuhkolot Aiptu Ida Bagus dan Bripka Ruhiyat sedang melakukan pengaturan lalu lintas.
(BACA JUGA:Bukan Tanpa Sebab, Jam Ganjil- Genap di Jakarta Dimajukan, Supaya Pola Pergerakan Orang Berubah)
Saat diperiksa, ternyata mobil Suzuki APV tersebut kedapatan sedang membawa miras (minuman keras).
Mobil dengan nomor polisi D 1176 MO itu pun langsung diamakan ke kantor polisi.
Saat diperiksa lebih lanjut, kepolisian menemukan 55 dus atau 816 botol miras dari berbagai jenis dan merek dengan rincian sebagai berikut:
1. Arak orang tua besar 7 Dus atau 84 Botol
2. Arak orangtua kecil 10 Dus atau 240 Botol
3. Intisari 5 Dus atau 60 Botol
4. Anggur merah 15 Dus atau 180 Botol
5. Wiski kecil 1 Dus atau 24 Botol
6. Beer Guiness 5 Dus atau 60 Botol
7. Mansion 1 Dus atau 24 Botol
8. Ecelean 1 Dus atau 24 Botol
9. Beer Bintang 20 Dus atau 120 Botol
(BACA JUGA: Ternyata, Ini Alasan Suzuki Tak Umumukan Harga Ertiga Baru, Katanya Sih Enggak Jauh Dari Yang Lama)
Polisi pun langsung menindak tersangka pengedar minuman keras dengan nama TN (20), dan DM (22) yang merupakan karyawan dari Toko Silalahi Jalan Nanjung No. 1, RT. 02, RW. 02, Margaasih, Bandung.
Barang bukti miras tersebut juga berasal dari Toko Silalahi yang rencananya akan dikirim ke toko Marbun Jalan Terusan Cibaduyut, Dayeuhkolot, Bandung.
Kejadian selengkapnya ada pada unggahan di bawah ini.