Pemudik Nekat Terobos Penyekatan di Kota Bogor, Sanksi Tegas Karantina 5 Hari

Irsyaad Wijaya - Sabtu, 8 Mei 2021 | 08:25 WIB

Penyekatan arus lalu lintas di Jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Kota Bogor, Jawa Barat memiliki enam titik penyekatan untuk halau pemudik Lebaran 2021.

Jika ada pemudik yang bisa lolos pos penyekatan tersebut, ada sanksi tegas yang sudah ditetapkan berupa karantina selama 5 hari.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, ada enam titik penyekatan dan pemeriksaan di perbatasan pintu masuk Kota Bogor.

Nantinya pengendara yang diperiksa akan ditanya mengenai tujuan masuk ke Kota Bogor.

Selain itu juga nanti pengemudi dan penumpang akan diminat menunjukan bukti untuk memperkuat tujuan mereka.

Baca Juga: Mudik Arah Semarang Bisa Lolos di Tol Pejagan, Tunggu Kejutan di Gerbang Tol Kalikangkung

Jika memiliki tujuan yang emergency dan penting serta mengenai pekerjaan maka akan diperkenankan melintas.

"Ada yang alasan mendesak pekerjaan kemudian kedukaan, sakit, hamil dan sebagainya, pertanyaan tadi apa yang membedakan, apakah orang ini akan mudik atau hanya sekedar dia melintas," ujarnya di Balaikota Bogor, (7/5/21).

Jika pemudik ini berbohong hingga bisa lolos pemeriksaan sampai ke tempat tujuan mudik, kata Susatyo, sesuai Perwali 18 maka akan ada Satgas Kewaspadaan yang akan melakukan pemeriksaan pendatang.

"Setelah dia sampai (pemudik yang berhasil lolos) kalau dia datang ada sub satgas pendeteksi RT/RW akan mendatangi untuk melakukan pendataan," terangnya.

"Ada tiga yang didata yang pertama adalah terkait riwayat tujuan, kedua adalah riwayat penyakitnya apakah positif dan sebagainya, ketiga adalah riwayat vaksinasinya," katanya.

Susatyo menambahkan bahwa wagra Bogor tidak usah khawatir dengan adanya penyekatan.

Karena penyekatan dilakukan untuk mencegah pemudik masuk ke Bogor.

"Kalaupun lolos nanti adalagi yang akan melakukan pemeriksaan di titik rumah tujuan, bahkan nanti akan dilakukan penindakan oleh Satgas RT/RW untuk melakukan pemeriksaan rapid dan seterusnya," tegasnya.

"Bahkan pemilik rumah yang kedatangan pemudik ilegal baik itu saratnya formil, maka itu akan dilakukan karantina 5×24 jam," ujarnya.

Sumber: https://bogor.tribunnews.com/2021/05/07/nekat-terobos-larangan-mudik-di-kota-bogor-warga-terancam-diisolasi-selama-5-hari