Otomotifnet.com - Tol Solo-Ngawi memiliki dua titik penyekatan yang berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
Menurut General Manager Teknik dan Operasional Jasa Marga Solo Ngawi (JSN), Saktia Lesan Dianasari, penyekatan ini sesuai dengan hasil rapat kordinasi Polda Jateng dan Polda Jatim.
"Hasil rapat koordinasi terakhir dengan Polda Jateng dan Polda Jatim, penyekatan dimulai tanggal 6 Mei 2021, belum ada update lagi," ungkapnya saat dikonfirmasi, (1/5/21).
Dia menyebutkan, penyekatan ada di dua gerbang Tol.
Yakni di gerbang Tol Sragen KM 528 di Jawa Tengah dan gerbang tol Ngawi KM 579 di Jawa Timur.
Baca Juga: Perbatasan di Solo Dijaga Ketat Polisi Untuk Antisipasi Pemudik, Ini 5 Lokasinya
Secara teknis, seluruh kendaraan yang melewati kedua gerbang tol itu akn diperiksa oleh petugas.
Petugas akan melakukan pemeriksaan terkait identitas diri, kendaraan, dan surat bebas Covid-19.
Setelah itu, barulah melakukan tap kartu tol.
"Nantinya petugas akan meminta KTP untuk memastikan kendaraan tersebut harus putar balik atau tidak," ungkapnya.
"Selain itu syarat lainnya untuk aparatur sipil negara (ASN) misalnya, harus menyertakan surat izin dari atasannya. Atau mungkin syarat lainnya," lanjut Tia.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR