Otomotifnet.com - Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, Juliyatmono tak melarang warga yang akan mudik ke kampung halaman.
Namun ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi pemudik untuk balik ke kampung halaman di Karanganyar.
Juliyatmono mengatakan, meski melonggarkan pemudik, namun pihaknya tetap patuh pada Pemerintah Pusat.
"Disini (Karanganyar) saya terima dengan pengawasan (mudik)," ujarnya, (1/4/21) lalu.
Dia mengatakan, tugas pemerintah pusat untuk melarang Mudik, namun untuk Karanganyar tetap menerima warga mereka yang pulang kampung ketika lebaran.
Baca Juga: Perbatasan Jawa Tengah Bakal Dijaga Ketat, Masuk Wajib Izin Gubernur, Tol dan Arteri Disekat
Nantinya, bagi warga yang mudik, harus melaporkan kedatanganya ke pihak RT.
"Ya untuk memudahkan pengawasan, kami meminta sesampainya di Karanganyar untuk melaporkan diri ke RT setempat," tegasnya.
Pemkab Karanganyar juga akan mendata pemudik tersebut.
"kami akan data dan lakukan pengambilan swab antigen ke pemudik," papar dia.
Hal itu agar pihak terkait mengetahui kondisi dari pemudik tersebut.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR