Otomotifnet.com - Pemerintah terbitkan larangan mudik saat Lebaran mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.
Lalu untuk mengantisipasi masyarakat yang memaksakan mudik, jajaran Polda Banten akan melakukan penyekatan dengan mendirikan pos atau check point.
Kabag Binopsnal Ditlantas Polda Banten Kompol Kamarul Wahyudi mengatakan, penyekatan dilakukan menindaklanjuti larangan mudik oleh pemerintah pusat.
"Sesuai dengan perintah pola pengamanan lebaran tahun ini yaitu pelarangan mudik. Pada akhirnya diaplikan di lapangan dengan membentuk pos-pos penyekatan baik di jalan tol maupun di arteri," ujar Kamarul saat dihubungi (7/4/2021).
Baca Juga: Kota Solo Bakal Disekat, Cegat Pemudik Nekat, Awas Disuruh Putar Balik
Kamarul menyebutkan, untuk di ruas tol Tangerang-Merak penyekatan akan dilakukan di Gerbang Tol Cikupa dan di Gerbang Tol Merak.
Sedangkan untuk di jalan arteri, dimulai dari depan Citra Raya Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Pertigaan Asem, Cikande, Kabupaten Serang. Kemudian di Kota Serang di Simpang Pusri Kemang.
Untuk di Kota Cilegon ada dua titik yakni di pertigaan Gerem dan di pintu masuk Pelabuhan Merak.
Baca Juga: Menhub Budi Karya Sebut Larangan Mudik Lebaran 2021 Akan Diberlakukan Tegas
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR