Otomotifnet.com - Aturan larangan mudik lebaran 2021 dikeluarkan Menteri koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy pada Jumat (26/3/2021).
Aturan ini diberlakukan untuk seluruh masyarakat Indonesia mulai 6-17 Mei 2021.
Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk mempersempit penyebarluasan Covid-19.
Sebelumnya, Kabag Operasional Korlantas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan menjelaskan, akan ada penyekatan yang dilakukan di perbatasan antarprovinsi dan kabupaten atau kota.
Baca Juga: Menhub Budi Karya Sebut Larangan Mudik Lebaran 2021 Akan Diberlakukan Tegas
Hal ini tentunya akan diikuti oleh beberapa daerah untuk mendukung aturan mudik Lebaran yang telah ditetapkan.
"Kami akan melakukan tindakan pencegahan kepada yang mudik dengan melaksanakan penyekatan di beberapa titik."
"Baik itu di perbatasan antarprovinsi juga kota atau kabupaten," kata Kombes Pol Rudy (3/4/2021).
Kompol Adhytia Warman, Kasatlantas Polresta Surakarta membenarkan hal itu.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang Pemerintah, Bengkel Mobil Beri Tanggapan, Omzet Merosot?