Otomotifnet.com - Pemerintah Provinsi memberikan penjelasan terkait bepergian di wilayah aglomerasi Semarang dan Solo Raya.
Ini sehubungan dengan Kementerian Perhubungan Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang belum lama ini mengeluarkan peta wilayah aglomerasi.
Ada pengecualian larangan di beberapa daerah kabupaten atau kota yang masuk dalam wilayah aglomerasi tersebut.
Sekadar info, aglomerasi merupakan pengumpulan atau pemusatan dalam lokasi atau kawasan tertentu yang jaraknya berdekatan.
Baca Juga: Jasa Marga Dukung Penyekatan di Jalan Tol, Buntut Larangan Mudik Lebaran 2021
Di Jawa Tengah ada dua aglomerasi yang ditentukan yakni wilayah Semarang Raya (Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan) dan wilayah Solo Raya (Kota Solo, Karanganyar, Sragen, Sukoharjo, Wonogiri, Klaten, dan Boyolali).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Jawa Tengah, Henggar Budi Anggoro menyatakan, bahwa pengecualian larangan di wilayah aglomerasi itu bukan berarti masyarakat diperbolehkan mudik dalam wilayah itu atau mudik lokal.
"Aglomerasi tidak mengartikan mudik lokal. Ini harus diluruskan agar masyarakat paham," kata Henggar (22/4/2021).
Ia menegaskan untuk masa Lebaran 1442 Hijriyah 2021 tidak ada mudik sesuai dengan Surat Edaran No 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Idulfitri sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Mudik Lebaran Dilarang, Kemenhub Sebut Penumpang Bus Bisa Refund Tiket 100 Persen
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR