Remaja 16 Tahun Jadi Tersangka, Bawa VW New Beetle Tabrak Polisi di Prambanan, Terancam 1 Tahun Penjara

Irsyaad Wijaya - Selasa, 11 Mei 2021 | 12:35 WIB

AADY (16) jadi tersangka kasus tabrak lari pakai VW New Beetle di pos penyekatan Prambanan, Klaten, Jawa Tengah (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Pengemudi VW New Beetle ditetapkan sebagai tersangka atas kasus menabrak polisi di pos penyekatan Prambanan, Klaten, Jawa Tengah.

Remaja berinisial AADY (16) meski sudah ditetapkan tersangka namun tidak dilakukan penahanan.

"Tidak kami tahan karena masih di bawah umur," ucap Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan saat jumpa pers, (10/5/21).

Adapun pasal yang dikenakan terhadap pelaku yakni Pasal 212 KUHP tentang melawan Petugas dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara.

"Ancaman hukumannya itu," terangnya.

Baca Juga: VW New Beetle Tabrak Polisi Hingga Mental, Terobos Penyekatan di Prambanan, Pengemudi di Bawah Umur

Namun, menurut dia, seorang anak yang berhadapan dengan hukum baru bisa diproses apabila anak tersebut sudah berumur 14 tahun dan ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun.

"Tapi dalam kasus ini kan ancamannya 1 tahun 4 bulan penjara," jelas dia

Selain itu, ia menyampaikan bahwa pihaknya masih menggali keterangan dari orang tua tersangka.

"Kami masih mendalami peran orang tua pelaku apakah terlibat dalam hal ini atau tidak," katanya.

Saat dimintai keterangan usai melakukan tabrak lari, AADY mengaku panik.