Wrangler Rubicon dan Alphard Viral, Disebut Pakai Pelat Khusus DPR, Mirip TNI-Pori

Irsyaad Wijaya - Jumat, 21 Mei 2021 | 13:30 WIB

Jeep Wrangler Rubicon yang memakai pelat khusus anggota DPRD mirip TNI-Polri (Irsyaad Wijaya - )

Aturan ini tertera dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penertiban Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang dijelaskan bahwa hanya ada beberapa kendaraan di Indonesia yang boleh menggunakan pelat-pelat khusus.

Berikut ini pelat nomor khusus yang berlaku di Indonesia:
Pelat Nomor RI-1: Presiden Republik Indonesia
Pelat Nomor RI-2: Wakil Presiden Republik Indonesia
Pelat Nomor RI-5: Ketua MPR
Pelat Nomor RI-49 sampai 51: Wakil Ketua MPR
Pelat Nomor RI-6: Ketua DPR
Pelat Nomor RI-51-54: Wakil Ketua DPR
Pelat Nomor RI-11 sampai 45: Jajaran para menteri

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/20/162100615/viral-foto-pelat-nomor-khusus-anggota-dpr-bagaimana-aturannya?page=all