Pada tahap awal atau tiga bulan pertama sejak diberlakukannya kebijakan ini (Maret-Mei 2021), pemerintah memberikan insentif hingga 100 persen alias bebas PPnBM.
Kemudian 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya (Juni-Agustus 2021), dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan (September-Desember 2021).