"Tersangka ZI tidak ikut ditampilkan, karena positif Covid-19," katanya lagi.
Saat menjual mobil kepada pembeli, NT mengatakan BPKB akan menyusul.
Penyelidikan, kata Yusri, dilakukan ketika petugas menyamar untuk membeli Toyota Etios Valco nopol B 1567 SIZ seharga Rp 35 juta ke NT.
"Tersangka menyewa mobil Toyota (Etios Valco) B 1567 SIZ dengan harga Rp 6 juta selama 1 bulan. Namun, baru 1 hari disewa, mobil langsung dijual tersangka NT," kata Yusri.
Dia mengimbau kepada pemilik rental mobil yang kehilangan unit setelah disewakan kepada tersangka NT diharapkan mendatangi Subdit Ranmor Polda Metro Jaya.
"Kepada pemilik rental mobil, harap membawa dokumen resmi mobilnya." pungkas Yusri