Otomotifnet.com - Sindikat penggelapan 50 mobil rental terbongkar dari hasil penyamaran polisi.
Penggelapan mobil rental ini dilakukan empat pelaku yang diotaki seorang wanita berinisial NT (24).
Mereka semua berhasil diringkus setelah anggota Subdit 6 Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyamar hendak membeli Toyota Etios Valco yang dijual Rp 35 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ada 30 mobil rental yang sudah didata.
Sedangkan 20 mobil rental lainnya masih dikembangkan.
Baca Juga: Brio Dan Avanza Digadai Ibu Dua Anak, Bayar Rental Macet, Terkuak Residivis Penggelapan
"Tersangka NT sejak Oktober 2020 sudah melakukan aksinya menyewa mobil rental, kemudian mobil rental tersebut digelapkan atau dijual," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, (24/5/21).
"Dari penyelidikan ada sekitar 50 unit mobil rental telah mereka gelapkan," ujar Yusri didampingi Kasubdit Ranmor AKBP Tahan Marpaung.
Menurut Yusri Yunus, mobil-mobil yang disewa NT dari rental mobil, kemudian dijual dengan harga pasaran di bawah mobil bekas.
NT menjual mobil-mobil hasil penggelapan tersebut melalui akun media sosial Facebook.
"Harga mobil dijual tergantung jenis mobilnya. NT membagi hasil penjualan mobil terhadap tersangka TG, MR dan ZI sebesar 5 persen dari penjualan per unit," terangnya.
"Tersangka ZI tidak ikut ditampilkan, karena positif Covid-19," katanya lagi.
Saat menjual mobil kepada pembeli, NT mengatakan BPKB akan menyusul.
Penyelidikan, kata Yusri, dilakukan ketika petugas menyamar untuk membeli Toyota Etios Valco nopol B 1567 SIZ seharga Rp 35 juta ke NT.
"Tersangka menyewa mobil Toyota (Etios Valco) B 1567 SIZ dengan harga Rp 6 juta selama 1 bulan. Namun, baru 1 hari disewa, mobil langsung dijual tersangka NT," kata Yusri.
Dia mengimbau kepada pemilik rental mobil yang kehilangan unit setelah disewakan kepada tersangka NT diharapkan mendatangi Subdit Ranmor Polda Metro Jaya.
"Kepada pemilik rental mobil, harap membawa dokumen resmi mobilnya." pungkas Yusri