Otomotifnet.com - SIM C dibagi dalam tiga golongan yakni C, C1 dan C2.
Untuk SIM C berlaku untuk pengendara motor dengan mesin sampai dengan 250 cc serta usia pemohon minimal 17 tahun.
Lalu SIM C1 berlaku untuk pengendara motor berkapasitas di atas 250 cc sampai 500 cc dengan usia pemohon minimal 18 tahun.
Terakhir, SIM C2 khusus pengendara motor di atas 500 cc dengan usai pemohon minimal 19 tahun.
Lebih spesifik mengenai pemohon SIM C2 atau moge, ternyata tak sembarangan, ada syarat bertingkat yang wajib dipenuhi.
Baca Juga: Perpanjang SIM Online Pakai Aplikasi Sinar Lebih Ringkas, Cukup Ikuti 12 Langkah Ini
"Meskipun usianya sudah lebih 20 tahun, tidak serta merta bisa langsung memiliki SIM CII ini," ungkap Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Tri Julianto Djatiutomo.
Sebab, menurutnya ada persyaratan bertingkat yang harus dimiliki oleh pemohon sebelum punya SIM CII.
Dalam Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, ada aturan yang mensyaratkan pemohon SIM CI dan CII.
Dalam pasal 3 ayat 8 disebutkan untuk dapat memiliki SIM CI, wajib memenuhi ketentuan yakni sudah memiliki SIM C.
Syarat berikutnya SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
Sementara untuk memiliki SIM CII dijelaskan pada ayat 9, yakni untuk dapat memiliki SIM CII harus sudah memiliki SIM CI.
Serta SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
Jadi untuk memiliki SIM CII tidak bisa serta merta alias langsung yaa, mesti bertahap dahulu.