Pajero Sport Kecelakaan di Tol Jagorawi, Pemilik Tak Habis Pikir, Dimintai Ganti Rugi Rp 13 Juta

Irsyaad Wijaya,Muslimin Trisyuliono - Kamis, 27 Mei 2021 | 09:04 WIB

Mitsubishi Pajero Sport milik I Made Donny setelah mengalami kecelakaan di Tol Jagorawi (Irsyaad Wijaya,Muslimin Trisyuliono - )

Menanggapi hal ini, Irra Susiyanti, Marketing and Communication Department Head Jasamarga Metropolitan Tollroad menyebut, membayar ganti rugi kerusakan tol sudah menjadi standar yang ditetapkan pihaknya.

"Sebelumnya kami prihatin atas kejadian ini, dan tak henti-hentinya mengimbau para pengguna jalan agar selalu hati-hati dalam berkendara, patuhi rambu-rambu dan batas kecepatan di jalan tol, hingga berhenti sejenak di rest area jika memang situasinya membutuhkan," ucapnya saat dihubungi, (26/5/21).

Istimewa
Kondisi Mitsubishi Pajero Sport setelah alami kecelakaan tunggal di Tol Jagorawi

"Terkait kerusakan bagian-bagian jalan tol yang disebabkan oleh faktor pengguna jalan, sesuai peraturan dan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang ada di Jasa Marga, pengguna jalan tersebut dikenakan ganti rugi," lanjutnya.

Irra menyampaikan, jumlah ganti rugi akan ditetapkan sesuai dengan dampak kerusakan di tempat kejadian.

"Ganti rugi ini akan dikenakan dengan nilai atau jumlah berdasarkan kerusakan bagian-bagian jalan tol tersebut. Hal ini berdasarkan aturan UU Nomor 38 tahun 2004 dan PP Nomor 15 tahun 2005," tutupnya.