Otomotifnet.com - Total kebutuhan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk operasional pemerintah diperkirakan Kemenhub sekitar 132 ribu unit untuk kendaraan roda empat hingga tahun 2030.
Perkiraan tersebut adalah hasil penyusunan Peta Jalan Transformasi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai Kendaraan Operasional Pemerintahan dan Transportasi Umum.
“Kami rencanakan penerapan penggunaan KBLBB sebagai kendaraan operasional pemerintahan, akan dilakukan di 3 (tiga) Kota Percontohan di Indonesia yaitu: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (28/5/2021).
Budi mengatakan, peta jalan yang disusun Kemenhub adalah dalam rangka mendukung percepatan Program KBLBB untuk transportasi jalan di Indonesia sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019.
Baca Juga: Hyundai Kona Electric Diganjar Rookie of The Year Dalam OTOMOTIF Award 2021
Tak hanya itu, pemerintah telah memberikan kemudahan berupa pengenaan biaya pengujian KBLBB yang lebih murah dibandingkan dengan Kendaraan berbahan bakar minyak (BBM), yang masih terdapat item biaya uji emisi gas buang.
Misalnya: untuk motor, biaya uji kendaraan BBM mencapai 9,5 juta rupiah, sedangkan untuk KBLBB hanya 4,5 juta rupiah.
Kemudian, mobil, untuk kendaraan BBM mencapai 27,8 juta rupiah, sedangkan KBLBB hanya 13,2 juta rupiah.
Sementara untuk Bus, untuk kendaraan BBM mencapai 126,9 juta, sedangkan KBLBB hanya 13,2 juta rupiah.
Baca Juga: Mobil dan Bus Konvensional Bisa Dikonversi ke Listrik, Kemenhub Siapkan Regulasinya