"Empat pengendara yang kabur sedang kami cari, kamera CCTV juga akan kami cek," ucap Lilik.
Sejumlah pengendara motor gede (moge) yang melakukan konvoi menerobos jalur busway di kawasan Cideng, Gambir, Jakarta Pusat (29/5/2021).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, konvoi moge itu terjadi sekitar pukul 11.00 WIB.
Ia menjelaskan, polisi sudah melakukan tindakan tegas dengan memberikan sanksi tilang kepada empat pengendara moge.
"Empat (pengendara moge) berhasil ditilang," kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi.
Hanya saja, Sambodo menyebut empat pengendara moge lainnya kabur ketika hendak diberhentikan petugas.
"Ada empat yang kabur," ungkapnya.
Konvoi pengendara moge itu melanggar Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sambodo menjelaskan, polisi tidak menahan empat kendaraan yang ditilang.
"STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) ditahan," pungkas Sambodo.