"Teman pelaku inisial F (18) ini diminta oleh pelaku inisial K (17) untuk mengawasi situasi di sekitar TKP (tempat kejadian perkara)," ujar Kompol Rico Fernanda.
Setelah itu, pelaku bergerak mengambil motor korban dan dikendarai ke rumahnya.
Selanjutnya, katanya, kedua pelaku membuka striping dan pelat nomor polisi (Nopol) motor yang telah dicurinya.
"Hal itu agar kedua pelaku dapat memakai kendaraan tersebut tanpa diketahui oleh pemiliknya," kata Kompol Rico Fernanda.
Baca Juga: Honda Scoopy Tergeletak, Pengendara Tertelungkup, Roda Bus TransJakarta Pencabut Nyawa
Terduga pelaku, berhasil diamankan pada Sabtu (29/5/2021) sekitar pukul 16.30 WIB.
"Kami mengamankan yang bersangkutan (terduga pelaku) di Jalan Gajah, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang," kata Kompol Rico Fernanda.
Dijelaskannya, penangkapan pelaku terungkap setelah pihaknya mendapati informasi kalau pelaku menjual Honda Scoopy tanpa surat-surat yang lengkap.
Kompol Rico Fernanda menyebutkan, bahwa terduga pelaku (Anak berkonflik dengan Hukum) selanjutnya dibawa ke Polresta Padang.
"Barang bukti yang ikut disita sekaligus diamankan adalah 1 unit Honda Scoopy BA 2676 BZ," katanya.