Otomotifnet.com - Usai sikat Honda Scoopy di sebuah parkiran, pelajar SMK satu ini dibekuk petugas kepolisian.
Pelaku diketahui berinisial KPA atau panggilan K (17) oknum pelajar SMK beralamat di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, menyebutkan sampai sejauh ini hasil penyelidikan pihaknya diduga pelaku tidak hanya sendiri melancarkan aksinya.
"Teduga pelaku melakukan aksi pencurian pada Kamis (18/3/2021) yang lalu. Ia juga bekerja sama dengan rekannya berinisial FB panggilan F (18)," kata Kompol Rico Fernanda (30/5/2021).
Baca Juga: Honda Scoopy Terpeleset Tumpahan Solar, Pengendara Jatuh, Tubuh Disambut Roda Dump Truck
Kompol Rico Fernanda menjelaskan, rekan pelaku berinisial FN panggilan F (18) saat ini dalam pengejaran pihaknya karena masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku melakukan pencurian di halaman parkiran Lapangan Futsal Linggarjati, Kelurahan Parupuak Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumbar.
"Awalnya pelaku inisial K (17) melihat motor milik korban bernama Silfia Rizki Mardasari panggilan Fia (23) seorang mahasiswa yang sedang terparkir," kata Kompol Rico Fernanda.
Dijelaskannya, motor korban sedang terparkir di depan lapangan futsal dan pelaku mengajak rekannya inisial F (18).
Baca Juga: Kunci Setang ke Kanan Tak Menjamin, Honda Scoopy Parkir Bisa Diembat Maling
"Teman pelaku inisial F (18) ini diminta oleh pelaku inisial K (17) untuk mengawasi situasi di sekitar TKP (tempat kejadian perkara)," ujar Kompol Rico Fernanda.
Setelah itu, pelaku bergerak mengambil motor korban dan dikendarai ke rumahnya.
Selanjutnya, katanya, kedua pelaku membuka striping dan pelat nomor polisi (Nopol) motor yang telah dicurinya.
"Hal itu agar kedua pelaku dapat memakai kendaraan tersebut tanpa diketahui oleh pemiliknya," kata Kompol Rico Fernanda.
Baca Juga: Honda Scoopy Tergeletak, Pengendara Tertelungkup, Roda Bus TransJakarta Pencabut Nyawa
Terduga pelaku, berhasil diamankan pada Sabtu (29/5/2021) sekitar pukul 16.30 WIB.
"Kami mengamankan yang bersangkutan (terduga pelaku) di Jalan Gajah, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang," kata Kompol Rico Fernanda.
Dijelaskannya, penangkapan pelaku terungkap setelah pihaknya mendapati informasi kalau pelaku menjual Honda Scoopy tanpa surat-surat yang lengkap.
Kompol Rico Fernanda menyebutkan, bahwa terduga pelaku (Anak berkonflik dengan Hukum) selanjutnya dibawa ke Polresta Padang.
"Barang bukti yang ikut disita sekaligus diamankan adalah 1 unit Honda Scoopy BA 2676 BZ," katanya.