Sudah berhasil melakukan aksinya, Irwansyah dan Hariadi justru kebingungan. Mereka sampai tiga kali berhenti dan memarkirkan Honda Brio tersebut.
"Di supermarket satu kali, di Indomaret, kemudian di sebuah tempat makan di daerah Jl Gatot Subroto," kata Indra didampingi Kasatreskrim Polsek Banjarmasin Utara, Ipda Hendra Agustian Ginting.
Keduanya pun belum sempat kabur dari Banjarmasin ketika petugas meringkus mereka.
Kurang dari dua hari, tim gabungan dari Ops Jatanras Polresta dan Resmob Polda Kalsel dipimipin Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara berhasil meringkus para pelaku.
Sempat tak mengakui motif perbuatannya, tersangka Hariadi mengatakan ia mencuri karena ingin memakai Honda Brio tersebut untuk dirinya sendiri.
Baca Juga: Daihatsu Xenia Diburu Polisi, Ditembak Lalu Diserempet, Sapi Colongan Jadi Bukti
Namun kala didesak polisi, akhirnya pekerja di bengkel tersebut mengatakan tujuannya.
"Mau saya jual online lagi, seharga 30 juta," ujar Hariadi dengan wajah tertunduk dan satu tangan diborgol bersama tangan Irwansyah.
Belakangan diketahui, pria tersebut pernah terlibat tindak pidana beberapa kasus lainnya.
Atas perbuatannya, Hariadi dan Irwansyah terancam hukuman seperti yang tertera pada Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Mobil (Curanmor).