Otomotifnet.com - Honda Brio dipajang di Polsek Banjarmasin Utara beserta dua pria yang dipakaikan baju oranye dengan pengawalan ketat polisi.
Keduanya bukan sultan, melainkan pelaku pencurian Honda Brio tersebut saat ditinggal pemiliknya salat Magrib.
Identitas pelaku yakni Hariadi (48) warga Jl Gotong Royong RT 18/04, Syamsuddin Noor, Landasan Ulin, kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan dan Irwansyah (25) warga Jl Sungai Baru Gg Al Misbah, Sei Baru, Banjarmasin Tengah.
Diketahui, keduanya menggondol Honda Brio Merah nopol KH 1776 FH milik Muhammad Saicu Rahman, warga Jl Diponegoro No. 20, Kep. Madurejo, Arut Selatan, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Indra Agung Perdana Putra mengatakan, aksi kedua pelaku pada 11 Juni 2021 lalu.
Baca Juga: Blok Mesin Brio, Dongkrak dan Rack Steer Jadi Bukti Aksi Nekat, Dua Remaja 14 Tahun Diamankan
"Keduanya beraksi saat korbannya sedang salat Magrib di Masjid Hasanuddin Madjedi, Jl Brigjend Hasan Baseri," ujar Indra saat gelar kasus di Polsek Banjarmasin Utara, (15/6/21).
Dengan hati-hati, tersangka Hariadi masuk ke masjid saat korban sedang melaksanakan salat.
Melihat ada kesempatan, pria tersebut berhasil mengambil kunci kontak yang diletakkan di samping si korban yang sedang salat.
"Saat sudah berhasil mendapatkan kuncinya, dia memencet tombolnya dan mengetahui di mana letak mobil yang dipakai korban di parkir," tambah Kompol Indra.
Di sisi lain, Irwansyah bertugas memantau situasi di luar saat Hariadi mencoba membawa keluar Honda Brio dari parkiran masjid.
Sudah berhasil melakukan aksinya, Irwansyah dan Hariadi justru kebingungan. Mereka sampai tiga kali berhenti dan memarkirkan Honda Brio tersebut.
"Di supermarket satu kali, di Indomaret, kemudian di sebuah tempat makan di daerah Jl Gatot Subroto," kata Indra didampingi Kasatreskrim Polsek Banjarmasin Utara, Ipda Hendra Agustian Ginting.
Keduanya pun belum sempat kabur dari Banjarmasin ketika petugas meringkus mereka.
Kurang dari dua hari, tim gabungan dari Ops Jatanras Polresta dan Resmob Polda Kalsel dipimipin Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara berhasil meringkus para pelaku.
Sempat tak mengakui motif perbuatannya, tersangka Hariadi mengatakan ia mencuri karena ingin memakai Honda Brio tersebut untuk dirinya sendiri.
Baca Juga: Daihatsu Xenia Diburu Polisi, Ditembak Lalu Diserempet, Sapi Colongan Jadi Bukti
Namun kala didesak polisi, akhirnya pekerja di bengkel tersebut mengatakan tujuannya.
"Mau saya jual online lagi, seharga 30 juta," ujar Hariadi dengan wajah tertunduk dan satu tangan diborgol bersama tangan Irwansyah.
Belakangan diketahui, pria tersebut pernah terlibat tindak pidana beberapa kasus lainnya.
Atas perbuatannya, Hariadi dan Irwansyah terancam hukuman seperti yang tertera pada Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Mobil (Curanmor).