Otomotifnet.com - Tak lama lagi SIM C akan mengalami penggolongan dengan peningkatan ke SIM CI dan SIM CII yang ditujukan untuk pengendara atau pemilik motor gede alias moge.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 ayat 3, untuk dapat memiliki SIM CI kita harus memiliki SIM C dan telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
Begitu pula selanjutnya, untuk memiliki SIM CII harus memenuhi ketentuan memiliki SIM CI yang dimiliki dan sudah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI terbit.
Nantinya, SIM C akan ditujukan bagi pengendara motor dengan kubikasi kendaraan maksimal 250 cc.
Baca Juga: Uji Kompetensi SIM C, C1 dan C2 Berbeda, Boleh Bawa Moge Sendiri?
Sedangkan SIM CI dikhususkan bagi pengendara motor dengan kubikasi mesin 250-500 cc, sementara SIM CII di atas 500 cc.
Untuk membuat SIM CI usia pemohon minimal 18 tahun dan SIM CII minimal 19 tahun.
Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), menjelaskan mengapa pemerintah membuat aturan penggolongan SIM C tersebut.
"Aturannya memang seperti itu, tidak hanya di Indonesia, di negara lain pun harus runut seperti itu," ujar Jusri saat dihubungi (18/6/2021).
Baca Juga: Rombongan Moge Nyelonong Masuk Jalur Transjakarta, 4 Ditilang, Sisanya Kabur