BMW Digugat Konsumen Gara-gara Mesin 535i Gran Turismo Mati Mendadak, YLKI Angkat Bicara

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Minggu, 27 Juni 2021 | 09:00 WIB

Ilustrasi BMW 535i Gran Turismo (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

"Hal itu terkait atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen. Konsumen juga berhak atas ganti rugi dengan kompensasi," sambungnya.

Sebelumnya penggugat meminta BMW Indonesia melakukan penelitian lebih lanjut atas penyebab mesin mati mendadak kemudian memperbaiki penyebab dan semua kerusakan.

Selain itu ada pula pihak turut tergugat, yaitu PT BCA Finance, PT Asuransi Umum BCA, PT Buanasakti Aneka Motor, Bengkel Anugrah Motor BMW.