Otomotifnet.com - BMW Indonesia dan para tergugat lainnya mendapat gugatan dari pemilik BMW 535i Gran Turismo lansiran 2011 bernama Yusman, lantaran mesin mobilnya mati mendadak saat melakukan perjalanan di tol.
Gugatan tersebut sudah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor gugatan perkara 337/Pdt.G/2021/PN pada tanggal 3 Juni 2021.
Gugatan ini adalah buntut dari ketidakpuasan konsumen, yang merasa BMW seri 535i Gran Turismo miliknya mengandung cacat tersembunyi yang bisa membahayakan jiwa.
Melalui kuasa hukumnya, penuntut meminta ganti rugi materiil kepada para tergugat sebesar Rp 690 juta yang merupakan total harga pembelian kendaraan.
Sementara untuk kerugian immaterial mencapai Rp 10 miliar kepada para tergugat secara tanggung renteng, karena menyangkut kerugian psikologis juga kenyamanan.
Baca Juga: Cerita Pemilik BMW 535i Gran Turismo Gugat BMW Indonesia Karena Mesin Mati Mendadak
"Jadi alasan kami menuntut BMW Indonesia karena memang secara nama sudah terkenal dan merupakan brand internasional. Namun dalam kasus ini, kok bisa tidak ada peringatan dini di mobil tersebut apabila terjadi kerusakan sebelum kejadian," ujar Khotibul Umam, selaku kuasa hukum penggungat dari Kantor Hukum TSA Advocates saat dihubungi tim redaksi.
"Atas kejadian itu berarti ada cacat tersembunyi menurut kami, kan gitu. Di dalam undang-undang perlindungan konsumen juga sudah banyak ketentuannya kan," imbuhnya.
Menanggapi kejadian tersebut, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun angkat bicara.
"Soal gugatan pada BMW itu sah-sah saja dilakukan konsumen. Karena memang hak konsumen yang dijamin dalam undang-undang perlindungan konsumen," kata Ketua YLKI Tulus Abadi saat dihubungi (26/6/2021).
Baca Juga: Mesin BMW 535i Gran Turismo Mati Mendadak, BMW Indonesia Digugat Pemilik
"Hal itu terkait atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen. Konsumen juga berhak atas ganti rugi dengan kompensasi," sambungnya.
Sebelumnya penggugat meminta BMW Indonesia melakukan penelitian lebih lanjut atas penyebab mesin mati mendadak kemudian memperbaiki penyebab dan semua kerusakan.
Selain itu ada pula pihak turut tergugat, yaitu PT BCA Finance, PT Asuransi Umum BCA, PT Buanasakti Aneka Motor, Bengkel Anugrah Motor BMW.