Otomotifnet.com - BMW Indonesia digugat salah satu pemilik BMW 535i Gran Turismo lansiran 2011 karena mesin mati mendadak ketika dipakai di tol.
Gugatan ini sudah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 337/Pdt.G/2021/PN sejak 3 Juni 2021.
Adapun gugatan ini merupakan buntut dari ketidakpuasan konsumen bernama Yusman, yang merasa BMW seri 535i Gran Turismo miliknya mengandung cacat tersembunyi yang dapat membahayakan jiwa.
Melalui kuasa hukumnya, penuntut meminta ganti rugi materiil kepada para tergugat sebesar Rp 690 juta yang merupakan total harga pembelian kendaraan.
Sementara untuk kerugian immaterial mencapai Rp 10 miliar kepada para tergugat secara tanggung renteng, karena menyangkut kerugian psikologis serta kenyamanan.
Baca Juga: Mesin BMW 535i Gran Turismo Mati Mendadak, BMW Indonesia Digugat Pemilik
"Jadi alasan kami menuntut BMW Indonesia karena memang secara nama sudah terkenal dan merupakan brand internasional," ucap Khotibul Umam, kuasa hukum penggungat dari Kantor Hukum TSA Advocates saat dihubungi, (24/6/21).
"Namun dalam kasus ini, kok bisa tidak ada peringatan dini di mobil tersebut apabila terjadi kerusakan sebelum kejadian," jelasnya.
"Atas kejadian itu berarti ada cacat tersembunyi menurut kami, kan gitu. Di dalam undang-undang perlindungan konsumen juga sudah banyak ketentuannya kan," imbuhnya.
Umam menjelaskan, insiden mesin BMW 535i Gran Turismo mati mendadak ini terjadi di Jalan Tol JORR menjelang Exit Bintara, sekitar pukul 15:00 WIB, (19/6/20) lalu.
Saat itu kliennya sedang dalam perjalanan bersama keluarga dari arah Tanjung Priok menuju Bekasi, dengan kecepatan sekitar 100 km/jam.