Otomotifnet.com - Polisi masih bagi-bagi SIM gratis sampai 3 Juli 2021, simak berikut ini syaratnya.
Sekadar info, program bagi-bagi SIM gratis tersebut diadakan dalam rangka HUT Bhayangkara ke-75.
Adapun program SIM gratis tersebut terbatas bagi 100 pemohon.
Hal itu disampaikan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Banten, AKBP Belny Warlansyah.
"Iya, kuotanya 100 orang hingga tanggal 3 Juli 2021." ucap AKBP Belny Warlansyah di Alun-alun, Kota Serang (1/7/2021).
Baca Juga: Syarat Baru Pembuatan SIM Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi, Ujian Teori dan Praktik Hilang?
"Adapun hari ini baru 40 pemohon dan sisanya dilakukan pada tanggal berikutnya." lanjutnya.
"Ini berkesempatan mendapatkan pelayanan khusus pembuatan dan perpanjangan SIM A dan C, dalam rangka hari Bhayangkara Ke-75," tuturnya.
Belny menjelaskan, untuk mendapatkan SIM apresiasi syaratnya harus dipenuhi oleh pemohon.
Di antaranya lahir pada tanggal 1 Juli dengan identitas kependudukan (KTP) Provinsi Banten, serta lulus tes kesehatan dan psikologi untuk pemohon baru.
Sedangkan untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi cukup membawa SIM asli.
Baca Juga: SIM Gratis Dari Polisi di Hari Spesial, Masih Dibonusi Barang Berharga Setara Rp 200 Ribu